Jasa Bikin Izin CV Usaha Online

jasa pendirian CV

Jasa pendirian CV – Memiliki izin usaha ini sebenarnya merupakan sesuatu yang wajib mengingat urgensinya yang cukup tinggi. Apalagi jika usaha tersebut didirikan oleh 2 orang atau lebih maka memiliki legalitas usaha menjadi semakin penting. Usaha yang sifatnya didirikan oleh minimal 2 orang dan maksimal tidak ada batas maka usaha semacam ini biasanya akan dibentuk sebagai Commanditaire Vennootschap (CV).

CV merupakan suatu bentuk badan usaha yang dibuat oleh dua orang atau lebih yang kemudian menyetorkan modalnya dengan tujuan untuk mencapai cita-cita bersama dengan tingkat keikutsertaan masing-masing anggota yang berbeda.

Artinya dalam keanggotaan CV terbagi atas dua sekutu, yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer dengan masing-masing tanggung jawab yang berbeda.

Sekutu aktif memiliki tanggung jawab menjalankan aktivitas bisnis, sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menginvestasikan dananya pada perusahaan. Sekutu aktif sendiri memiliki hak untuk melakukan semua hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan. Sekutu pasif tidak memiliki hak untuk mengganggu manajemen atau aktivitas perusahaan.

Adapun dasar hukum pendirian CV telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19 – 21 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Di Beberapa daerah, masih ada beberapa orang sebagai pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan atau legalitas usaha dengan beralasan bahwa bisnis yang dijalankan hanya berskala kecil. Padahal suatu usaha jika memiliki legalitas itu akan banyak sekali memiliki manfaat yang akan didapatkan.

Cara membuat cv izin usaha Seringkali orang beranggapan bahwa akan cukup sulit untuk mendirikan CV karena proses pengurusannya yang akan menyita banyak waktu. Apalagi bagi mereka yang tidak memiliki pengalaman dalam proses pendirian CV ini akan merasa cukup dipusingkan dengan proses yang akan dilalui.

Maka dari itu, BOSA JASA hadir untuk memberikan kemudahan untuk anda dalam mendirikan CV. Ya, bersama BOSA JASA anda bisa mendirikan CV hanya dalam jangka waktu 7 hari kerja saja. Itu Pun bisa anda lakukan dari mana saja anda berasal. Artinya anda tinggal duduk santai dirumah biar kami bantu mengurus pendirian CV anda.

Langkah pertama yang perlu anda lakukan adalah melakukan konsultasi dengan pihak BOSA JASA yang mana ini merupakan Jasa CV. Konsultasi ini bertujuan agar kami dapat mengerti dan memahami apa yang anda butuhkan. Baru ketika kesepakatan telah disetujui, selanjutnya kami akan segera mengurus segala pengurusan CV anda. Perlu diingat, proses konsultasi ini gratis aliat anda tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan proses konsultasi kepada BOSA JASA.

Cara membuat izin cv dengan konsultasi ini bisa anda lakukan baik secara online maupun offline. Konsultasi secara online yaitu dengan cara menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor WhatsApp 081216319607  atau bisa juga melalui email bosajasa@gmail.com.

Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.

Cara membuat cv usaha dagang bisa juga anda lakukan karena usaha dagang membutuhkan legalitas yang jelas.

Jika kesepakatan di antara anda dan kami telah deal, maka nantinya anda akan memperoleh stempel perusahaan secara gratis. Bukan itu saja, nantinya anda juga akan mendapatkan kartu nama direktur gratis, map dokumen gratis dan pengiriman dokumen juga gratis untuk anda.

Dengan demikian anda tidak perlu keluar biaya tambahan pada saat semua dokumen anda telah selesai. Berbicara masalah biaya, bersama BOSA JASA proses pendirian CV cukup dengan sejumlah uang mulai dari Rp. 2.900.000-an saja anda sudah bisa mendirikan CV anda. Cara membuat cv usaha dengan membayar sejumlah uang tersebut, nantinya anda akan mendapatkan:

1.        Bukti pesanan nama CV

Yang pertama, nanti anda akan mendapatkan bukti pesanan nama CV yang sudah mendapatkan persetujuan dan anda akan mendapatkan bukti pemesanan nama CV anda.

2.        Akta notaris pendirian CV

Selanjutnya anda juga akan mendapatkan Akta notaris pendirian CV. Akta notaris pendirian CV adalah sebuah dokumen yang memiliki fungsi sebagai bukti peristiwa, akta disini akan menjadi bukti yang sah terhadap pendirian dari CV.

3.        SK kemenkumham

Tak kala penting, nantinya anda juga akan SK Kemenkumham, yang menandakan bahwa usaha yang dijalankan sudah bisa diakui atau sah secara hukum. Bersamaan dengan hal tersebut juga menandakan bahwa CV anda telah menjadi subyek hukum baru yang memiliki hak dan kewajiban seperti misalnya lapor pajak, lapor jaminan sosial, mengurus izin usaha serta kewajiban-kewajiban lainnya.

4.        NIB badan

Biasanya status legalitas perusahaan akan di cek melalui nomor induk berusahanya. Dengan memiliki NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait dengan bidang administratif.

5.        NPWP badan

NPWP badan, merupakan nomor  wajib pajak yang dimiliki oleh seluruh perusahaan, badan, maupun lembaga yang memiliki penghasilan di Indonesia.

6.        Akun gmail dan OSS RBA

Saat ini sistem OSS RBA wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha yang ada di Indonesia, baik UMK, lembaga, non UMK dan sebagainya.

7.        Dokumen pembuatan rekening

Rekening bagi suatu perusahaan berfungsi untuk mengontrol keuangan bisnis, memudahkan perencanaan keuangan, kredibilitas bisnis, melindungi aset pribadi, perhitungan pajak yang tepat dan masih banyak lagi manfaat lainnya.

Ingat, dengan izin yang tepat bisnis anda akan melesat.

 

Tinggalkan komentar